Mohon tunggu...
Akhmad Husaini
Akhmad Husaini Mohon Tunggu... Administrasi - Ditakdirkan tinggal di Selatan : Desa Angkinang Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Memiliki kesenangan jalan-jalan, membaca, dan menulis.

Terus menuliskan sesuatu yang terlintas, dengan pantas, tanpa batas.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemasangan Baliho Kawasan Tanpa Rokok di MTsN Angkinang

8 Februari 2017   13:05 Diperbarui: 8 Februari 2017   13:07 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah baliho dari Dinas Kesehatan Hulu Sungai Selatan (HSS) dipasang di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Angkinang. Baliho itu berisi tentang hal kawasan tanpa rokok di setiap tempat yang sudah ditentukan.

MTsN Angkinang merupakan kawasan tempat proses belajar mengajar, yang sepatutnya bebas dari rokok.

Dalam baliho itu tertulis Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perda Kabupaten HSS Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimana meliputi beberapa tempat yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tembat ibadah, fasilitas olahraga, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati HSS.

Juga disampaikan mengenai bahaya rokok dimana setiap 6,5 detik 1 orang meninggal dunia itu berdasar riset Organisasi Kesehatan Dunia, WHO.

KTR adalah kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar atau dengan batas lainnya yang ditentukan.

Setiap orang yang merokok di KTR akan dipidana dengan hukuman kurungan 3 (tiga) hari atau dengan paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. (ahu)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun