Mohon tunggu...
Humas KemenagYogyakarta
Humas KemenagYogyakarta Mohon Tunggu... Penulis - Humas

Dikelola oleh Tim Humas Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

KUA Pakualaman Terima Supervisi Monev TW IV dari Bimas Islam, Kepegawaian dan BMN

21 Januari 2025   14:26 Diperbarui: 21 Januari 2025   14:26 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yogyakarta (Humas Kemenag) -- KUA Pakualaman menerima Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Triwulan I dari Kankemenag Kota Yogyakarta pada Senin, 13 Januari 2025. Tim Supervisi terdiri dari Seksi Bimas Islam, Kepegawaian dan Pengelola BMN.

Kepala KUA Pakualaman Yasin Musthofa, S.Ag., M.A. menerima langsung dan menyambut baik atas kehadiran rombongan TIM MONEV tersebut. Dengan adanya supervisi ini memberikan dorongan dan motivasi bagi KUA Pakualaman untuk terus berbenah dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan dan administrasi ungkap Yasin Musthofa, S.Ag., M.A.

KUA Pakualaman Terima Supervisi Monev TW IV dari Bimas Islam, Kepegawaian dan BMN
KUA Pakualaman Terima Supervisi Monev TW IV dari Bimas Islam, Kepegawaian dan BMN

Hal ini ditunjukan oleh KUA Pakualaman dengan mempersiapkan dan menyajikan dokumen administrasi peristiwa pernikahan serta data-data pelayanan lainnya yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan oleh TIM MONEV. Kegiatan MONEV ini diakhiri dengan pembinaan serta penyampaian informasi-informasi dari Bimas Islam dan Bagian Kepegawaian. [Danang]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun