Mohon tunggu...
Humas KemenagYogyakarta
Humas KemenagYogyakarta Mohon Tunggu... Penulis - Humas

Dikelola oleh Tim Humas Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kepala Kemenag Kota Yogyakarta Sambut Kepala Badan Penyelenggaraan Haji

15 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:40 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
. Nadhif, S.Ag. M.S.I. ikut menyambut kunjungan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf

Yogyakarta - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. ikut menyambut kunjungan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf. Kunjungan berlangsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Jumat (13/12/2024). Hadir menyambut, Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej, Kepala Bagian Tata Usaha Muntolib, jajaran Kepala Bidang, Kakankemenag dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan tersebut Irfan Yusuf menyebut Presiden Prabowo ingin agar penyelenggaraan haji semakin baik, maka dibentuklah Badan Penyelenggaraan Haji.

Lebih lanjut, seperti dikutip diy.kemenag.go.id, ia menjelaskan Hubungan Struktural antara Kemenag dengan BP Haji. "Secara regulasi, Kemenag khususnya Ditjen PHU telah diatur oleh Perpres 152/2024, sedang BP Haji oleh Perpres 154/2024," tuturnya.

Selama dua bulan ini, imbuh Gus Irfan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. "Dengan DPR RI sebagai mitra kerja, Kemenag terkait SDM dan Anggaran, Kemenkeu tentang Anggaran, juga dengan Kemenpan RB, Bappenas, Kemenkumham, dan Bappenas," jelasnya.

"Intinya, BP Haji dan Kemenag sudah sepakat, siapapun pengelola 2025 kita harus mensukseskan penyelenggaraan haji. Ini adalah tahun pertama Presiden Prabowo, penyelenggaraan haji harus sukses," pungkasnya.

Sebelumnya, Kakanwil Ahmad Bahiej melaporkan bahwa pihaknya telah selesai menggelar seleksi PPIH Arab Saudi dan Kloter 1446H/2025M. "Sudah kami tuangkan dalam Surat Keputusan Kakanwil," ujar Bahiej. [rls/eko]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun