Mohon tunggu...
Humas KemenagYogyakarta
Humas KemenagYogyakarta Mohon Tunggu... Penulis - Humas

Dikelola oleh Tim Humas Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

FGD Subbag TU, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta Ungkap Tata Usaha Ibarat Etalase

14 November 2024   09:10 Diperbarui: 14 November 2024   09:20 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FGD Sub Bag TU/dokpri

Yogyakarta  -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. mengungkapkan Sub Bagian Tata Usaha memiliki peran penting sebagai etalase institusi. "Sub Bag TU, menjadi etalase institusi yang langsung memberikan layanan sekaligus mendapatkan penilaian dari masyarakat," ungkap Nadhif.  

Nadhif juga mengajak ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama mendukung berbagai program yang telah disampaikan dalam Kick Off Meeting Rakernas. "Kita harus bersiap lebih awal, untuk menggelar rapat kerja di akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan," jelasnya.

Peserta FGD Sub Bag TU/dokpri
Peserta FGD Sub Bag TU/dokpri

Hal tersebut disampaikan Nadhif dalam Focus Group Discussion (FGD) Sub Bagian Tata Usaha, yang berlangsung di Ingkung Grobog, Rabu (13/11/2024). Sebelumnya Kasubbag TU, H. Ahmad Mustafid, S.Ag. M.Hum. menyampaikan pentingnya melakukan revitalisasi.

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Sub Bagian Tata Usaha tersebut sekaligu dilakukan pisah sambut kepada beberapa pegawai yang medapatkan tugas baru karena mutasi. [eko]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun