Mohon tunggu...
Humas KemenagYogyakarta
Humas KemenagYogyakarta Mohon Tunggu... Penulis - Humas

Dikelola oleh Tim Humas Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kemenag Yogyakarta Pertahankan Predikat WBBM

6 November 2024   09:45 Diperbarui: 6 November 2024   09:51 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ikrar Anti Gratifikasi/dok. pri

Kementerian Agama Kota Yogyakarta berhasil mempertahankan sebagai satuan kerja (satker) berpredikat Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). Kepastian itu diperoleh setelah menerima hasil evaluasi dari tim penilai internal (TPI) inspektorat jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI. 

Berdasarkan Surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, nomor R-461/IJ/IJ.IV/PS.01.6/09/2024 tentang hasil penilaian internal Satker Berpredikat ZI WBBM Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta tanggal 3 September 2024, Kemenag Kota Yogyakarta meraih nilai 94,51 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya 94,35. Proses penilaian telah berlangsung pada 19-25 Mei 2024 lalu.

Menanggapi hasil tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. menyebutkan keberhasilan ini adalah kesuksesan bersama, maka ia memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah berkomitmen dan memiliki kontribusi untuk memberikan layanan terbaik.

Ia pun mengajak mensyukuri keberhasilan tersebut dengan meningkatkan kualitas kinerja tanpa batas. "Mari kita merayakan keberhasilan ini dengan meningkatkan kualitas kinerja tanpa batas, berinovasi tanpa henti untuk memberikan solusi terbaik pada setiap problem layanan keagamaan yang muncul di tengah-tengah masyarakat," ungkap Nadhif. [eko]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun