(PANGKALPINANG) -- Kamis (15/09/2022) bertempat di aula kantor Lembaga Teknis Daerah Dibidang Penelitian Dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Pangkalpinang digelar FGD (Forum Grup Diskusi) tentang  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Pangkalpinang 2022.
Acara FGD dibuka oleh Asisten I Setdako Pangkalpinang Drs. H. Ahmad Subekti, M.Si, dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan Tenaga Ahli sekaligus Narasumber yaitu Rektor Unmuh Babel Ir. Fadillah Sabri, ST.,M.Eng.
Menurut Fadillah Sabri, "Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu."
Sedangkan muatan RPPLH sendiri berisi tentang arahan kebijakan, strategi dan implementasi program berupa :
1. Â Â Â Â Â Â Instrument hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Â Â Â Â Â Â Instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyeleraskan kebijakan lingkungan. "
Ditambahkan oleh Fadillah Sabri, " Inventarisasi Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang ini sangat penting sebagai dasar untuk merumuskan isu-isu strategis & pokok dasar guna penentuan target serta penyusunan PPLH 30".
Tujuan dilakukannya inventarisasi lingkungan hidup adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam.
RPPLH sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup, sehingga dengan ini diharapkan adanya upaya perlindungan masalah lingkungan hidup kearah yang lebih teratur dan bijak. (Mj)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H