ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pihak yang berkewajiban memberi pelayanan secara adil dan menggunakan sumber daya negara hanya untuk kepentingan masyarakat. Di atas kewajiban sebagai pemilih, ada kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap netral dan menyimpan prinsip politik untuk diri sendiri dapat menimbulkan suasana kondusif di lingkungan kerja dan meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan tugas. Mari tunaikan kewajiban dan hak negara sebagai warga negara yang baik, melalui sikap pelayan publik yang netral dan melayani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H