Mohon tunggu...
Humas Rutan Tanjung
Humas Rutan Tanjung Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Humas Rutan Tanjung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengobatan WBP atau Tahanan ke Rumah Sakit

1 November 2023   12:10 Diperbarui: 1 November 2023   12:24 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengawalan narapidana ke rumah sakit adalah proses yang dilakukan oleh penegak hukum atau lembaga penjara untuk memastikan bahwa seorang narapidana yang membutuhkan perawatan medis mendapatkan perawatan yang sesuai di rumah sakit. Pengawalan ini dapat dilakukan untuk berbagai alasan, seperti kondisi kesehatan yang memburuk, kecelakaan, atau kebutuhan perawatan medis rutin.

Prosedur pengawalan narapidana ke rumah sakit dapat bervariasi berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi. Namun, beberapa langkah umum dalam proses ini termasuk:

Evaluasi Medis: Narapidana yang memerlukan perawatan medis harus dievaluasi oleh petugas medis dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan. Dokter akan menentukan tingkat keparahan kondisi dan apakah perawatan di rumah sakit diperlukan.

Pemberitahuan dan Persetujuan: Narapidana dan pihak berwenang penjara biasanya akan diberitahu tentang kebutuhan perawatan medis, dan persetujuan atau otorisasi untuk pengawalan ke rumah sakit akan diperlukan. Dalam beberapa kasus, narapidana mungkin tidak memiliki pilihan dalam hal ini.

Pengawalan: Narapidana akan diawasi dan diawasi ketat selama perjalanan ke rumah sakit. Pengawalan ini bisa melibatkan petugas keamanan, polisi, atau staf medis yang berspesialisasi dalam pengawalan narapidana.

Perawatan di Rumah Sakit: Setibanya di rumah sakit, narapidana akan menerima perawatan medis sesuai dengan kondisinya. Mereka akan tetap di bawah pengawasan dan pengawalan selama perawatan mereka di rumah sakit.

Kembali ke Penjara: Setelah perawatan medis selesai, narapidana akan dikawal kembali ke penjara atau lembaga pemasyarakatan mereka. Proses ini juga melibatkan pengawalan yang ketat.

Pengawalan narapidana ke rumah sakit merupakan tindakan yang serius dan harus mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan narapidana, staf medis, serta masyarakat umum. Pihak berwenang harus bekerja sama untuk menjaga keamanan selama seluruh proses ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun