Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana. Pasal 100 KUHP baru mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri Peran dalam tindak pidana. Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan. Adapun tenggat masa percobaan 10 tahun, dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
 Hukuman seumur hidup Pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Artinya, terpidana akan menjalani masa hukuman di penjara sampai maut menjemputnya atau meninggal dunia. Dengan kata lain, penjara seumur hidup bukanlah dipenjara selama umur narapidana saat menerima vonis. Hal tersebut sesuai pula dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang mengatur bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun. Jadi, terkait apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup, perlu dipahami bahwa menurut banyak pendapat, hukuman mati adalah hukuman yang dijatuhkan pengadilan sebagai hukuman terberat kepada seseorang akibat dari perbuatannya. Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.
@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel #kanwilkemenkumhamkalsel
#kumhamkalsel
#FaisolAli
Kanwil kemenkumham kalsel
Kumham kalsel
Faisol Ali