Senada dengan Anggiat, Direktur Perdata Dirjen AHU Constantinus Kristomo berharap melalui kegiatan ini bukan hanya meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia semata, melainkan juga pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia dapat dilaksanakan lebih optimal.
"Penghapusan jaminan fidusia yang telah habis masa berlakunya menjadi hal yang penting untuk segera ditindaklanjuti," tuturnya.
"Ketersediaan data jaminan fidusia yang akurat menjadi salah satu isu yang harus tersedia dan menjadi parameter dalam melihat kemudahan pembiayaan di Indonesia," sambung Kristomo.
Kristomo menerangkan bahwa Kemenkumham kini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk mengakses Fidusia Online dengan diberikannya hak akses bagi Penerima Fidusia/ Kreditur.
"Manfaat diberikannya hak akses adalah memungkinkan mereka untuk melihat riwayat transaksi jaminan fidusia dan untuk mencetak ulang Sertifikat Jaminan Fidusia sewaktu-waktu diperlukan," terang Kristomo.
"Sedangkan bagi Pemberi Fidusia atau Debitur, dalam hal utang berdasarkan perjanjian pokok telah lunas, dapat melakukan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia secara mandiri dengan dilengkapi surat kuasa dari Penerima Fidusia," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan mengutarakan bahwa kegiatan ini turut mengundang narasumber yang ahli di bidang fidusia.
Hadir selaku narasumber dari Ditjen AHU, Polda Jawa Tengah, dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Tampak mengikuti kegiatan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan seluruh Kepala UPT se kota Magelang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H