Kanwil Kumham Jateng Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia
Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan register jaminan fidusia.
SEMARANG- Selama lebih dari 2 (dua) dasawarsa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang kepada Penerima Fidusia.
Jaminan Fidusia bertujuan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian di bidang fidusia.
Namun saat ini, penggunaan layanan fidusia yang telah bermigrasi secara elektronik (Fidusia Online), mulai dari pendaftaran hingga penghapusan, belum terselenggara secara maksimal di tahun 2024.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, masih terdapat  banyak sertifikat jaminan fidusia dengan jangka waktu perjanjian pokok yang telah habis, namun belum dilakukan penghapusan.
Isu ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sebagai Kantor Pendaftaran Fidusia di tingkat wilayah menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia bertempat di Hotel Astria Magelang, Selasa (28/05).
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan menyebut pihaknya berkomitmen memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan fidusia secara elektronik.
"Kami mengemban kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kesadaran hukum masyarakat," kata Anggiat.
"Selain itu kami perlu menyampaikan informasi kepada Bapak/Ibu sekalian bahwa di Provinsi Jawa Tengah masih banyak perjanjian Jaminan Fidusia yang belum dihapus padahal jangka waktu penjaminannya telah berakhir," tambahnya.
Di Jawa Tengah tercatat 197.424 Sertifikat Jaminan Fidusia yang terbitan tahun 2013 sampai 2016 yang masih ada, hingga kini belum diajukan pencoretan dari Buku Daftar Fidusia (Database).
Dari jumlah tersebut, khusus di wilayah Magelang dan Temanggung masih tercatat 5.549 Sertifikat Jaminan Fidusia yang belum dicoret dari Database.
"Kami mengharapkan terkhusus bagi pelaku usaha pembiayaan segera mengakses layanan penghapusan Jaminan Fidusia atas setiap utang-piutang yang telah berakhir," ujar Anggiat.