Kanwil Kumham Jateng Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia
SEMARANG- Selama lebih dari 2 (dua) dasawarsa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan register jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang kepada Penerima Fidusia.
Jaminan Fidusia bertujuan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian di bidang fidusia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, masih terdapat  banyak sertifikat jaminan fidusia dengan jangka waktu perjanjian pokok yang telah habis, namun belum dilakukan penghapusan.
Isu ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sebagai Kantor Pendaftaran Fidusia di tingkat wilayah menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia bertempat di Hotel Astria Magelang, Selasa (28/05).
"Kami mengemban kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kesadaran hukum masyarakat," kata Anggiat.
"Selain itu kami perlu menyampaikan informasi kepada Bapak/Ibu sekalian bahwa di Provinsi Jawa Tengah masih banyak perjanjian Jaminan Fidusia yang belum dihapus padahal jangka waktu penjaminannya telah berakhir," tambahnya.
Dari jumlah tersebut, khusus di wilayah Magelang dan Temanggung masih tercatat 5.549 Sertifikat Jaminan Fidusia yang belum dicoret dari Database.
"Kami mengharapkan terkhusus bagi pelaku usaha pembiayaan segera mengakses layanan penghapusan Jaminan Fidusia atas setiap utang-piutang yang telah berakhir," ujar Anggiat.