Mohon tunggu...
Humas Rutan Surakarta
Humas Rutan Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Humas Rutan Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Ditjenpas - Kemenkumham Jateng bersama YPP Gelar Monev Implementasi Modul Bimbingan Lanjut

27 Februari 2024   08:38 Diperbarui: 27 Februari 2024   08:40 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Kemenkumham Jateng

Ditjenpas-Kemenkumham Jateng bersama YPP Gelar Monev Implementasi Modul Bimbingan Lanjut untuk Klien Kasus Terorisme
SEMARANG - Model pembinaan Narapidana berbasis Masyarakat Community-Based Correction (CBC) adalah salah satu model pembinaan yang dapat dilakukan sebagai alternatif baru mengenai pembimbingan dan pemasyarakatan para narapidana dalam hal ini khususnya untuk klien kasus terorisme.
Terbaru, Senin (26/02), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Modul Bimbingan Lanjut untuk Klien Kasus Terorisme Berbasis Masyarakat, Community Based Correction (CBC). Berlangsung di Hotel Aston Inn Pandanaran, kegiatan tersebut diikuti oleh Kabapas Semarang dan PK Bapas Semarang yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan modul.

Humas Kemenkumham Jateng
Humas Kemenkumham Jateng
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada YPP karena telah memberikan atensi yang kuat dalam memberikan salah satu tugas fungsi Pemasyarakatan yakni dalam hal bimbingan lanjutan.  

"Pada Pemasyarakatan ada fungsi yang harus dilakukan antara lain seperti pembinaan, pelayanan, pengamatan, pengamanan, hingga pembimbingan. Saya berharap kegiatan seperti ini bukan hanya pada pembimbingan lanjutan tapi juga ada fungsi pra ajudikasi dan pasca ajudikasi," ujar Tejo dalam prakatanya.

Ia menilai untuk membimbing narapidana teroris memanglah membutuhkan pembinaan secara ekstra. Maka dari itu diperlukan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyaraktan.

Humas Kemenkumham Jateng
Humas Kemenkumham Jateng
"Kita tidak bisa melaksanakan tugas fungsi secara sendiri. Dalam kasus narapidana teroris, masyarakat lingkungan tempat tinggal berpengaruh begitu pula ada kelompoknya yang mempengaruhi. Dengan bantuan YPP, kita bisa mengubah narapidana teroris yang radikal menjadi soft," kata Kakanwil.

Ia berharap, dengan adanya modul ini dapat memberikan perubahan bukan hanya kepatuhan semu tapi dapat mengubah karakter seseorang. Selain itu juga menjadi salah satu tolok ukur dalam membantu pembimbingan lanjutan CBC.

Sebelumnya, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto mengungkapkan Implementasi Modul Bimbingan Lanjut untuk Klien Kasus terorisme dengan konsep CBC sudah berjalan dalam kurun waktu +/- 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut sudah dilaksanakan 6 capaian indikator yang sudah disepekati sebagai pijakan keberhasilan bimbingan lanjut.

Humas Kemenkumham Jateng
Humas Kemenkumham Jateng
Dalam prakteknya, monev akan melihat apa saja yang telah dilakukan oleh peserta yang sudah mendapatkan pelatihan Bimbingan Lanjut untuk Klien Kasus Terorisme dengan konsep CBC. Kemudian selain itu, monev juga diharapkan sebagai bahan baku evaluasi baik dari sisi konsep, teknis dan realitas di lapangan.
Tampak mengikuti kegiatan monev ini antara lain Direktur Eksekutif YPP, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Pejabat Struktural Bapas Kelas I Semarang, JFT PK Bapas Kelas I Semarang.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun