Tingkatkan Kinerja Jabatan Fungsional, Rutan Surakarta Kembangkan Metode Pelaporan
JFT PP (Jabatan Fungsional Tertentu Pengaman Pemasyarakatan) merupakan salah satu jabatan fungsional di Kementerian Hukum dan HAM yang baru-baru ini diangkat melalui inpassing/ penyesuaian. Â Pengangkatan JFT PP ini berdasar pada Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Pada Rutan Kelas I Surakarta, terdapat total 9 orang JFT PP yang terdiri dari 2 orang Pengaman Pemasyarakatan Pemula, 1 orang Pengaman Pemasyarakatan Terampil, dan 6 orang Pengaman Pemasyarakatan Mahir yang sebelumnya merupaka nJabatan Fungsional Umum. Dalam pengangkatan melalui inpassing ini JFT PP masih belum memiliki sarana pelaporan kegiatan yang pasti, untuk itu sebagai Ka KPR Hendra Prastya Nugraha mengembangkan sebuah metode pelaporan berbasis IT yang terhubung dengan Google Form sebagai sarana pelaporan kegiatan JFT PP.
Kegiatan ini diikuti oleh 9 orang JFT PP dan 7 orang JFT PKP (Pembina Keamanan Pemasyarakatan). Aplikasi berbasis website yang terhubung ke Gogle Form tersebut dikembangkan agar memudahkan JFT PP dalam melaksanakan pelaporan kegiatan kepada atasan langsung. Dengan model yang praktis dan mudah dipahami diharapkan semua JFT PP dapat melaksanakan pelaporan melalui aplikasi berbasis website yang terhubung ke Gogle Form ini dengan lancar.
Metode pelaporan berbasis IT ini nantinya akan terus kami tingkatkan lagi untuk meningkatkan optimalisasi pelaporan kinerja, rencana jangka panjangnya akan kami buat dalam bentuk aplikasi, tutur Hendra Prastya sata diwawancarai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI