Bertempat di ruang Aula Pengadilan Negeri Kelas IA Â Surakarta, Selasa (15/11) dilaksanakan sosialisasi aplikasi E-Berpadu. Aplikasi E-Berpadu merupakan Sistem Penyelesaian Perkara Pidana Terpadu Berbasis IT yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta yang diciptakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh unsur Aparat Penegak Hukum di Kota Surakarta, Rutan Kelas I Surakarta yang diwakilkan staff administrasi dan perawatan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan materi sosialisasi oleh narasumber dan selanjutnya untuk memastikan pemahaman peserta maka dilakukan praktik penggunaan aplikasi E-Berpadu. Praktik penggunaan aplikasi E-Berpadu dilakukan oleh seluruh unsur Aparat Penegak Hukum di kota Surakarta dengan didampingi oleh narasumber dari Pengadilan Negeri Surakarta.
"Aplikasi E-Berpadu akan mulai diberlakukan di Pengadilan Negeri Surakarta mulai tahun 2023". Ujar Yuli Hadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI