Mohon tunggu...
Rutan Purworejo
Rutan Purworejo Mohon Tunggu... Lainnya - Laman Resmi Instansi Rutan Purworejo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Laman Resmi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah Terjadinya Pelanggaran, Kemenkumham Jateng Lakukan Audit Kepatuhan Notaris

30 Mei 2023   13:58 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:11 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

PURWOKERTO- Dalam rangka memastikan kepatuhan Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  Jawa Tengah bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terhadap para Notaris Kabupaten Banyumas.

Adapun notaris yang diaudit merupakan Notaris yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ dan pelaporan TKM.

Selanjutnya, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang pada kesempatan ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara menggelar Rapat Koordinasi dengan para Anggota MPD Notaris Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan tersebut bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, sekaligus dalam rangka persiapan penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Kantor Sekretariat MPD Notaris.

(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)
(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)
Widya, mengapapresiasi kerja keras seluruh Anggota MPD Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Notaris.

Dia menerangkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah akan melakukan peningkatan kapasitas Sekretariat MPD Notaris untuk mengoptimalkan layanan penanganan pengaduan masyarakat.

Nantinya, Kantor Wilayah akan memberikan bimbingan teknis penanganan pengaduan masyarakat kepada seluruh Ketua MPD Notaris beserta Sekretaris dan Staf Sekretariat serta akan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengenai penetapan Unit Pelaksana Teknis sebagai Kantor Sekretariat MPD Notaris.

Widya mengharapkan dukungan Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk memfasilitasi sidang pemeriksaan, rapat, dan penyimpanan protokol Notaris yang telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun