Pemalang -- Keluarga dan tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang menerima sosialiasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) pada Kamis (29/2).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Rutan Pemalang dengan Pengadilan Negeri Pemalang. Aplikasi yang digagas oleh Mahkamah Agung ini merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo dalam sambutannya mengajak para tahanan dan keluarganya untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga dapat mengaplikasikan E-Berpadu terutama saat akan mengunjungi tahanan di Rutan Pemalang.
"Jangan sungkan bertanya jika ada yang belum paham, karena aplikasi ini sangat memudahkan bapak ibu semua agar tidak perlu ke pengadilan untuk meminta surat izin mengunjungi", jelasnya.
Sosialisasi yang berlangung selama satu jam ini disampaikan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Agustinus Yudi Setiawan, S.H.,M.H. dan Panitera Agus Sardjianto, S.H., M.H.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa keluarga tahanan tidak perlu datang ke pengadilan untuk meminta surat izin besuk tahanan. Pemohon cukup mengunjungi laman https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ menggunakan browser di ponsel atau komputer. Lalu mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah izin besuk diterima dan divalidasi secara online oleh pengadilan, pemohon dapat mengunduh dokumen izin besuk tahanan dan dapat langsung ke Rutan Pemalang. (ni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H