Pemalang- Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo, menyerahkan remisi khusus Natal 2023 kepada 2 (dua) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Rutan Pemalang, Jawa Tengah. Penyerahan remisi dilakukan di Aula Rutan Pemalang, Senin (25/12/2023).
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Sumaryo mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik. Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan Masyarakat." ujar Sumaryo ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Remisi khusus Natal 2023 diberikan dengan besaran mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pada Remisi Natal Tahun 2023, 2 (dua) orang Warga Binaan Rutan Pemalang mendapatkan besaran remisi masing-masing 1 (satu) bulan. Untuk diketahui bahwa dari 256 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pemalang hanya ada 2 orang yang beragama Nasrani dan semua memenuhi syarat dan berhak untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H