Pemalang - Sebanyak 160 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Kamis (17/08).
"Remisi Umum I berjumlah 158 orang, Remisi Umum II yang hari ini langsung bebas berjumlah 2 orang" ujar Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang, saat membacakan Laporan Penyerahan Remisi.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Dengan rincian besaran perolehan 1 bulan 61 orang, 2 bulan 29 orang, 3 bulan 45 orang, 4 bulan 18 orang, 5 bulan 5 orang", jelasnya.
Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, S.T. kepada 4 perwakilan.
Lebih lanjut, Kepala Rutan Pemalang juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kab. Pemalang, Jajaran Forkopimda dan instansi vertikal lainnya  yang selama ini telah memberikan bantuan serta menjalin kerja sama yang baik dalam pelaksanaan program/kegiatan pembinaan dan keamanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pemalang.
"Tentu saja kami masih terus mengharapkan bantuan dan kerja sama serta peran aktif dari  Pemerintah Kab. Pemalang, instansi vertikal, serta organisasi kemasyarakatan di wilayah Pemalang, terutama kerja sama dalam berbagai bentuk kegiatan untuk lebih meningkatkan kualitas serta kuantitas kegiatan pelayanan maupun pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian bagi  Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pemalang" imbuh Sumaryo.
Diketahui jumlah penghuni Rutan Pemalang perhari ini adalah 246 orang, dengan rincian 44 tahanan dan 202 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya diisi oleh 120 orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H