Mohon tunggu...
Humas Rutan Pemalang
Humas Rutan Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Informasi Terkini

Rutan Pemalang adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Kapasitas SDM, Rutan Pemalang Ikuti Pelatihan Pemenuhan Hak Anak

22 Februari 2023   13:29 Diperbarui: 22 Februari 2023   13:31 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konvensi Pemenuhan Hak Anak Kabupaten Pemalang (sumber: Humas Rutan Pemalang)

Pemalang -- Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, Galuh Anggoro Widodo mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak pada Rabu (22/02/2023).

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai wujud peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak pada Lembaga penyelenggara pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sebagai informasi, Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota  yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Perwakilan dari Rutan Pemalang saat mengikuti konvensi (sumber: Humas Rutan Pemalang)
Perwakilan dari Rutan Pemalang saat mengikuti konvensi (sumber: Humas Rutan Pemalang)
Rutan Pemalang sebagai salah satu instansi pemerintah yang berkedudukan di Kabupaten Pemalang turut berupaya secara maksimal memenuhi hak anak yang sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, hak dan perlindungan anak tetap dapat dipenuhi secara optimal meskipun yang bersangkutan sedang mendekam di balik jeruji penjara. (ni)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun