Pemalang -- Puncak peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang melaksanakan upacara pada Jumat (19/08/2022).
Upacara dilaksanakan di Lapangan Blok Aman Rutan Pemalang dengan Inspektur Upacara, Cendy selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
"Hari ini adalah pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM yang kita cintai ini merayakan ulang tahunnya di tanggal 19 Agustus, yang semula pada tanggal 30 Oktober", ujar Cendy saat membacakan sambutan Menkuhmam, Yasonna H. Laoly.
"Penetapan tanggal ini adalah hasil pengkajian, penelusuran sejarah, dan bukti-bukti autentik, serta hasil wawancara dengan sesepuh dan para pakar hukum pada tahun 2021 lalu, yang tentunya ini dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan hari lahir Kemenkumham tersebut dilakukan semata-mata untuk meluruskan dan mengembalikan substansi Hari Lahir Kemenkumham RI pada sejarah yang benar", sambungnya.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada para warga binaan yang memenangkan lomba-lomba dalam rangka memeriahkan HUT Ke-77 Republik Indonesia dan HDKD Ke-77.
HDKD merupakan sebutan untuk hari lahirnya Kementerian Hukum dan HAM. Mengutip dari Sejarah Kemenkumham dari Masa ke Masa yang dikeluarkan oleh Menkumham pada tanggal 30 Oktober 2021, dijelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, nomenklatur awalnya adalah Departemen Kehakiman pada Kabinet Presidensial yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno dan selanjutnya Prof. Dr. Mr. Soepomo diangkat sebagai Menteri Kehakiman pertama, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945. Â Dalam perjalanannya, Departemen Kehakiman telah beberapa kali berganti nama. Pada periode 1999-2001, Departemen Kehakiman berubah nama menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan. Kemudian pada periode 2001-2004 berubah nama menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Dan sejak tahun 2009 berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM yang mana tugas pokok dan fungsinya saat itu diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ni)
Penulis: Nur Inayah