Pandeglang -- Untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan tugas serta fungsi Pemasyarakatan, diadakan Penguatan Tugas dan Fungsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (13/08/2024).
Tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh petugas Pemasyarkatan kedepannya akan semakin berat, maka perlu adanya penguatan pemahaman dalam pelaksanaan  tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Dalam acara ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kepala dan Pegawai Rutan Pandeglang mengikuti kegiatan ini secara virtual di Ruang rapat Kepala Rutan Pandeglang. Mereka mendengarkan secara seksama materi yang disampaikan, materi pertama disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto. Ia menyampaikan tentang Back to Basic Perencanaan dan Penganggaran.
Supriyanto menjelaskan tentang bagaimana memahami kaidah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengelolaan barang milik negara. Beliau menekankan perlunya Menyusun roadmap penjabaran rencana strategis satuan kerja tentang kebutuhan anggaran, SDM, sarana prasarana, dan regulasi.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni meyakini Penguatan Tugas dan Fungsi wajib untuk dilaksanakan. "Kami meyakini hal yang disampaikan pada acara Penguatan Tugas dan Fungsi merupakan hal yang wajib dilaksanakan, sebagai ASN harus melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat" ujar Karutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H