Pandeglang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang kembali menggelar penyuluhan hukum untuk para tahanannya, bertempat di Aula dalam Rutan Pandeglang, Jumat (26/7). Kegiatan peyuluhan hukum ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (LBH Geradin) Pandeglang.
"Dengan adanya penyuluhan bagi para tahanan, harapan kami, mereka jadi memahami sistem hukum di Indonesia seperti apa, ini untuk membantu mereka dalam memperjuangkan  hak-hak mereka dan menghadapi proses hukum dengan lebih efektif" jelas Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, saat dihubungi di kantornya.Â
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang, Sudrajat menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini penting untuk meningkatkan pengetahuan hukum para tahanan.
"Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan, kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas" ujarnya.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Sri Sugiyanti, pemberi materi dari Rutan Pandeglang dan Aziz Zulhakim,S.H., ketua LBH Geradin Pandeglang. Sri menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan penyuluhan hukum ini adalah bagian dari program kerja Rutan Kelas IIB Pandeglang bekerja sama dengan LBH Geradin Pandeglang yang bertujuan memberikan pengetahuan hukum kepada para tahanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H