Pandeglang - Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten dalam sambutannya menyampaikan Pengendalian Gratifikasi merupakan bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. "Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi", ujarnya.
Ia berharap pengendalian gratifikasi dapat diterapkan dengan baik di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten. "Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Kemenkumham Banten, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)", harapnya.
Hal tersebut disampaikannya pada acara sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten pada hari Selasa (2/7). Acara ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten baik yang datang secara langsung maupun mengikuti melalui platform zoom meeting.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini, ia menegaskan komitmen instansinya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Kami berkomitmen  untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kami, sosialisasi ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kami tentang gratifikasi" tegasnya.
Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala guna memastikan bahwa seluruh pegawai melaksanakan tugas dengan penuh integritas.