Jakarta, 5 Juni 2024 -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Prayer Manik, memberikan penjelasan mengenai status tujuh narapidana lanjut usia (lansia) yang belum bebas, meskipun telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Dalam pernyataannya, Prayer Manik menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi latar belakang kondisi ini.
"Benar bahwa Lapas Kelas I Cipinang mengusulkan tujuh orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk diberikan Remisi Lanjut Usia yang diberikan setiap tanggal 29 Mei setiap tahunnya, sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat," ujar Prayer Manik saat dihubungi pada Rabu (5/6).
Prayer Manik menjelaskan bahwa tanggal 29 Mei 2024 merupakan Hari Lanjut Usia Nasional. Oleh karena itu, pemberian Remisi Lanjut Usia selalu dilaksanakan pada tanggal tersebut setiap tahunnya. Namun, ia menekankan bahwa pemberian remisi ini tidak otomatis membuat narapidana yang bersangkutan langsung bebas pada hari itu. "Bukan berarti setiap napi yang diberikan remisi harus bebas di tanggal tersebut. Hal ini bergantung pada pidana yang dijalaninya. Jika setelah pemberian remisi tersebut pidana yang mereka jalani telah habis, maka WBP tersebut bisa langsung bebas di hari itu," jelasnya.
Namun demikian, Prayer Manik menambahkan bahwa tujuh warga binaan tersebut, setelah dilakukan perhitungan ekspirasi bebasnya, masih harus menjalankan sisa pidananya meskipun telah mendapatkan remisi lansia. "Setelah perhitungan dilakukan, mereka masih harus menjalani sisa pidananya setelah dikurangi atau dipotong remisi lansia," ungkapnya. Prayer Manik juga merinci bahwa tujuh warga binaan tersebut baru akan bebas mulai dari bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032, setelah dikurangi remisi lansia yang berkisar antara satu bulan hingga lima bulan, sesuai dengan masa pidana yang diterima berdasarkan putusan hakim.
Dengan demikian, Lapas Kelas I Cipinang memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dan pembebasan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan hak-hak narapidana sesuai dengan aturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H