Mohon tunggu...
Humas Rutan Pandeglang
Humas Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Administrasi - INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

INSTANSI PEMERINTAH TEPERCAYA

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Ini Dia Sosialisasi Permenkumham No 24 Tahun 2013

27 November 2023   16:27 Diperbarui: 27 November 2023   16:40 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 13 Oktober 2023, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini menjadi senjata pamungkas dalam pembinaan pegawai bermasalah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terkait dengan peraturan ini:

Permenkumham ini disahkan pada 13 Oktober 2023 dan merupakan bagian dari upaya untuk menjaga disiplin di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan HAM

1

.

Permenkumham ini mengatur penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan integritas kerja serta melindungi hak-hak asasi manusia

1

.

Permenkumham ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pemangku tusi kepegawaian, penutupan kegiatan, dan rekonsiliasi data hukuman disiplin

5

.

Permenkumham ini juga mendorongkan peningkatan pemahaman dan persepsi terhadap kebijakan hukuman disiplin oleh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

1

.

Dalam sambutan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Jalu Yuswa Panjang, menyebutkan bahwa sosialisasi ini bentuk penyamaan persepsi dan pemahaman terkait kebijakan hukuman disiplin berdasarkan PP 94/2021

1

. Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya harus tahu apa pembeda yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 dengan Permenkumham sebelumnya, karena beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini

1

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun