Pacitan-Pagi ini, Rabu (30/11) Rutan Kelas IIB Pacitan Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan dan Puskesmas Tanjungsari melakukan Skrining Kesehatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Skrining kesehatan ini merupakan salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu mendapatkan perawatan serta pelayanan kesehatan. Seperti terlihat di Blok Hunian Rutan Pacitan, secara bergantian seluruh WBP mengikuti Skrining Kesehatan.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini meliputi skrining penyakit TBC dan penyakit menular lainnya. Serangkaian tes ini bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit antar WBP yang berada di dalam Rutan, juga mengantisipasi gangguan kesehatan.
"Kita melakukan konsultasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan dengan adanya resiko penyebaran penyakit menular antar WBP. Hal ini merupakan langkah antisipasi penyebaran penyakit Hepatitis di Rutan Pacitan", ujar Dokter Pertama Rutan Pacitan (dr. Dimas Ari). Beliau juga menjelaskan bahwa melakukan antisipasi penyebaran penyakit menular yang terjadi di Rutan Pacitan sesuai dengan Prosedur yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI No.PAS-31.PK.01.07.01 tahun 2016 tentang Standart Pengendalian TB, HEPATITIS, SKABIES, LEPRA dan penyakit menular lainnya.
(Humas Rutan Pacitan)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI