Mohon tunggu...
HumasRutanKudus
HumasRutanKudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Humas Rutan Kudus

Hallo , akun ini dipegang oleh admin humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Kudus Turut Serta Kegiatan Transformasi Pemasyarakatan di Era Keadilan Restoratif

2 Agustus 2024   12:52 Diperbarui: 2 Agustus 2024   12:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kudus - Kamis (01/08) Seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus berpartisipasi dalam kegiatan "Transformasi Tata Kelola Pemasyarakatan di Era Keadilan Restoratif" yang diselenggarakan secara virtual. Acara ini dipimpin oleh Komjen. Pol. Dr. Reynhard Silitonga, S.H., M.H., M.Si., yang bertindak sebagai key note speaker.

Kegiatan yang diselenggarakan menjafi bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan konsep keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Keadilan restoratif adalah pendekatan yang berfokus pada perbaikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mencari solusi yang memulihkan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat.

Acara ini tidak hanya diikuti oleh pegawai Rutan Kudus, tetapi juga oleh seluruh lapisan pemasyarakatan di Indonesia. Peserta diajak untuk memahami pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan kejahatan, yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan rehabilitasi pelaku dibandingkan dengan pendekatan yang bersifat retributif atau semata-mata menghukum.

Dalam sambutannya, Komjen. Pol. Dr. Reynhard Silitonga menekankan bahwa keadilan restoratif tidak hanya relevan untuk kasus-kasus ringan, tetapi juga dapat diterapkan pada kasus-kasus yang lebih serius, asalkan prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif dihormati. Ia juga menggarisbawahi peran penting petugas pemasyarakatan dalam memastikan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

"Transformasi tata kelola pemasyarakatan menuju keadilan restoratif adalah langkah penting untuk memperbaiki sistem hukum kita dan memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk benar-benar berubah dan berkontribusi positif pada masyarakat," ujar Silitonga.

Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan, termasuk yang berada di Rutan Kudus, dapat mengadopsi pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani para narapidana, serta berkontribusi pada terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan bermartabat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun