Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Empat Belas CPNS Rutan Kudus Ambil Sumpah Janji PNS 2023

15 Maret 2023   22:01 Diperbarui: 15 Maret 2023   22:03 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PLECIMURIANEWS, KUDUS Sebanyak 597 orang pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prosesi Pengangkatan dan Pengambilan sumpah janji yang digelar di ballroom Hotel UTC Semarang menandai peralihan status PNS yang baru dilantik tersebut, Rabu (15/03).

Mereka berhasil melepaskan label "Calon" yang selama satu tahun lebih disandang. Dalam perjalanannya, Tunas Pengayoman ini dianggap benar-benar layak dan pantas untuk  menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Tengah A Yuspahruddin memimpin langsung jalannya pengambilan sumpah janji tersebut.

Dalam sambutannya, Yuspahruddin meminta mereka untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN.

"Hapalkan kode etik dan kode perilaku ASN, karena itu merupakan dasar kita dalam bertindak dan bertingkah laku sebagai seorang ASN," tegasnya.

Yuspahruddin juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghafal dan menerapkan Core Value ASN, yaitu Berakhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Bangga Melayani Bangsa. Ditambah dengan Core Value Kemenkumham, Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

"Core value ASN dan Kemenkumham juga harus dihapalkan, dipahami, diresapi dengan sebaik-baiknya," tutur Yuspahruddin.

Menurut Yuspahruddin juga, setelah melalui proses ini PNS baru akan menjalankan hak dan kewajibannya penuh. "Tadinya mereka berhak atas gaji 80 persen, namun sebentar lagi mereka akan mendapatkan haknya 100 persen," pungkasnya.

Kepala Rutan Kudus, Solichin menyampaikan kepada PNS baru yang telah dilantik bahwa selalu tingkatkan kinerja menjadi seorang pegawai Kementerian Hukum dan HAM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun