Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

KPKNL Semarang lakukan Survei Sewa BMN di Rutan Kudus

10 Maret 2023   05:29 Diperbarui: 10 Maret 2023   05:41 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PLECIMURIANEWS,KUDUS - (8/3) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melaksanakan survei lapangan di Rutan Kelas IIB Kudus dalam rangka penilaian sewa BMN (Barang Milik Negara), Rabu tanggal 8 Maret 2023. 

Melalui surat Peninjauan Sewa Barang Milik Negara (BMN), Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai representasi dari Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan sewa atas Barang Milik Negara berupa sebagian tanah pada Rutan Kelas IIB Kudus untuk dimanfaatkan sebagai Kantin Koperasi dengan dengan jangka waktu sewa selama 1 (satu) tahun.

Survei ini didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Moh. Riza Aliyafi dan Pengelola Barang Milik Negara, Heri Mukti. Survei dilaksanakan dengan beberapa tahap, salah satunya adalah pengukuran tanah dan bangunan. 

Kepala Rutan Kudus, Solichin menyampaikan bahwa dengan penyewaan BMN berupa tanah dan bangunan ini akan dilaksanakan dengan tetap menjujung tinggi hak asasi manusia. "Seperti yang dapat dilihat saat ini bangunan yang merupakan salah satu bagian dari rutan kini bisa bermanfaat, nantinya KPKNL akan melakukan penertiban dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, sehingga tanah milik negara ini dapat terjaga dengan baik," ujarnya.

-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun