Mohon tunggu...
Tim Humas Rutan Kudus
Tim Humas Rutan Kudus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rutan Kelas IIB Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Rutan Kudus, dikelola oleh TIM Humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sterilkan dari Senjata Tajam demi Ketentraman WBP

2 Februari 2023   22:42 Diperbarui: 2 Februari 2023   22:45 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PLECIMURIANEWS, Kudus (2/2) --Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam) bersama dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lakukan penggeledahan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Reynhard Silitonga, selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan, memerintahkan dan himbauan langsung agar seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) melaksanakan sidak dalam rangka kegiatan mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.

Pada penggeledahan kali ini dilaksanakan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) yang ada di area blok hunian.

Kepala Subseksi Keamanan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Damianus Ardhyna Bintara, bersama dengan Karupam memimpin langsung kegiatan penggeledahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. meninjau langsung serta menindak lanjuti jika terdapat barang yang dilarang di dalam Kamar Hunian. 

"Pada dasarnya demi mewujudkan Rutan dalam keadaan aman kondusif, kita semestinya wajib melakukan tindakan pencegahan serta penggeledahan secara berkala", ucap Ariawan.

Penggeledahan dimulai dari kamar hunian, dapur, toilet, serta titik-titik yang dianggap rawan gangguan kamtib.

Karutan Kudus, *Solichin* dalam pesannya menyampaikan untuk menindak tegas apabila ditemukan barang terlarang.

Dokpri
Dokpri

"Saya tidak mentoleransi apabila ditemukan adanya barang terlarang di dalam Rutan, mari kita sikat habis dan sebersih-bersihnya, agar Rutan Kudus steril dari Halinar dan barang terlarang lainnya," ucapnya.

Hasil dari sidak tersebut tidak ditemukan barang-barang terlarang yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan demikian menunjukkan bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus berkomitmen dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan serta terwujudnya Rutan dalam keadaan aman dan Kondusif.

-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun