Mohon tunggu...
humas rutanboyolali
humas rutanboyolali Mohon Tunggu... Penulis - Rutan Kelas IIB Boyolali

akun pemberitaan yang dikelola oleh tim humas rutan boyolali

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Karutan Boyolali Kunjungi Pengadilan Agama Boyolali Demi Wujudkan Pelayanan yang Optimal

25 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 25 Juni 2024   14:03 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Boyolali - Karutan Boyolali, Eko Bekti Susanto, melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali pada hari Senin (24/06). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Boyolali, H. Zumrowi, S.Ag., M.H di tempat.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas mengenai pelaksanaan sidang apabila ada gugatan cerai pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam pertemuan tersebut, Karutan Boyolali menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sidang cerai bagi WBP, seperti kesulitan menghadirkan WBP ke pengadilan dan koordinasi dengan pihak keluarga WBP.

Ketua Pengadilan Agama Boyolali menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk membantu kelancaran pelaksanaan sidang cerai bagi WBP. H. Zumrowi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh Karutan Boyolali.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Rutan Boyolali dan Pengadilan Agama Boyolali dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi WBP dan keluarganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun