Mohon tunggu...
humas rutanboyolali
humas rutanboyolali Mohon Tunggu... Penulis - Rutan Kelas IIB Boyolali

akun pemberitaan yang dikelola oleh tim humas rutan boyolali

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Petugas Rutan Boyolali Ikuti Sosialisasi Kearsipan dan Penggunaan Aplikasi Srikandi

6 Juni 2024   10:17 Diperbarui: 6 Juni 2024   10:23 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG -- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi Pedoman Petunjuk Teknis Kearsipan dan Implementasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI pada hari Rabu (5/6) di Aula Kresna Basudewa.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Tejo Harwanto, yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Anton E. Wardhana. Dalam sambutannya, Anton menjelaskan bahwa pengelolaan kearsipan sangatlah penting bagi setiap organisasi.

"Keberhasilan setiap organisasi tidak terlepas dari peran kunci arsip yang menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tata kelola kearsipan menjadi pondasi yang mendukung produktivitas dan efisiensi organisasi," ujar Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis yang disosialisasikan pada hari itu merupakan panduan penting untuk membantu mengelola arsip dinamis dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan nilai pengawasan.

Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa Aplikasi SRIKANDI merupakan inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan arsip.

"Aplikasi ini akan membantu kita dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, memperkuat keamanan dan aksesibilitas arsip, serta mendukung kepatuhan regulasi," jelasnya.

Anton pun menegaskan agar segera dilakukan pembaharuan dokumen arsip vital dan permanen pada aplikasi e-arsip sebagai bentuk penyelamatan informasi dan fisik arsip. Ia juga meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis untuk mengusulkan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA).

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono, menyampaikan laporan kegiatan yang menjelaskan bahwa aspek pengelolaan kearsipan yang akan dibahas adalah:

  • Tata Kelola kearsipan sesuai dengan regulasi yang ada sebagaimana telah dikeluarkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Nomor SEK9.OT.02.02 TAHUN 2023
  • Pengelolaan kearsipan melalui (E-arsip), aplikasi Srikandi
  • Pengoperasian penggunaan Aplikasi SRIKANDI

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Peserta terdiri dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian pada UPT Se Jawa Tengah, serta Pelaksana dari Kanwil Jateng.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Kasubag Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Meivita Dewi W dan pegawai Subagwai TU & RT.

sosialisasi kearsipan dan penggunaan aplikasi srikandi di aula kresna basudewa kanwil kemenkumham jateng/humas
sosialisasi kearsipan dan penggunaan aplikasi srikandi di aula kresna basudewa kanwil kemenkumham jateng/humas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun