BOYOLALI -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Eko Bekti Susanto, laksanakan pengecekan pakaian dinas petugas ketika memimpin apel pagi, Senin (13/11). Pengecakan dimaksudkan agar seluruh petugas dapat berpakaian sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenkumham RI.
"Dalam berpakaian dinas kita harus sesuai dengan Permenkumham yang ada. Hal ini merupakan bentuk disiplin kita selaku petugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," ujarnya.
Selain itu, Karutan juga menekankan mengenai disiplin ASN lainnya, Â seperti mengikuti apel kedatangan dan kepulangan, melalukan absen sidik jari tepat waktu, dan lainnya.
Sebagai bentuk implementasi pelayanan prima di Rutan Boyolali, Karutan juga menyinggung mengenai penerapan core value ASN BerAKHLAK khususnya dalam melayani pengunjung yang datang.
"Sesuai dengan Core Value ASN BerAKHLAK kita harus bisa menghadirkan pelayanan yang prima bagi masyarakat yang berkunjung. Apabila ada suatu masalah, segera lapor agar bisa kita carikan solusinya secara bersama-sama," tuturnya.
Dipenghujung amanatnya, Karutan mengingatkan tentang kebersihan lingkungan kantor agar dapat selalu terjaga. Serta meminta kepada seluruh petugas untuk memanfaatkan perlengkapan kantor secara efektif dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H