Mohon tunggu...
Humas RutanBlora
Humas RutanBlora Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Tengah, berlokasi di Jalan Abu Umar No. 9 Blora

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lakukan Koordinasi, Rutan Blora Kunjungi Dinas Sosial

27 November 2023   11:28 Diperbarui: 27 November 2023   11:59 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blora, Senin (27/11/2023).

Koordinasi ini dilaksanakan dalam menjalin kerjasama antara Rutan Blora dan Dinas Sosial Kabupaten Blora dalam Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. P2HAM merupakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), Budi Hardiono dalam keterangannya menyampaikan bahwa koordinasi ini dilaksanakan sebagai salah satu pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM dimana salah satunya yakni pelayanan publik ramah disabilitas.

Kita berharap dari koordinasi ini dapat terlaksana dengan terwujudnya kerjasama antara Rutan Blora dengan Dinas Sosial Kabupaten Blora dalam penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat.

"Hari ini kami Rutan Blora melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Blora untuk melakukan kerjasama yang telah dilakukan dengan baik hingga saat ini. Selain koordinasi kami juga mempererat silaturahmi antar instansi di wilayah Kabupaten Blora agar komunikasi diantara kami terjaga dengan baik," ujar Budi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun