Mohon tunggu...
Humas Rutan Bangil
Humas Rutan Bangil Mohon Tunggu... Polisi - Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Rutan Bangil, Lembaga Pemasyarakatan Berstandar Internasional di Jawa Timur" Rutan Bangil, yang berlokasi di Jawa Timur, Indonesia, dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan dengan standar internasional. Dengan fokus pada keamanan yang ketat dan lingkungan yang manusiawi, Rutan Bangil menyediakan fasilitas modern termasuk sel-sel penahanan yang layak, area olahraga, ruang pelatihan, pusat keagamaan, dan layanan kesehatan yang memadai. Selain itu, lembaga ini juga aktif dalam program rehabilitasi dan reintegrasi untuk mempersiapkan narapidana agar kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan. Rutan Bangil memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menghormati hak asasi manusia para narapidana.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan

5 Maret 2024   09:10 Diperbarui: 5 Maret 2024   09:15 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PASURUAN -- Selasa (05/03/2024) Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Koordinasi dan penandatanganan surat pernyataan pencanangan tersebut dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan di Gedung Maslahat Raci Komplek Pemerintahan Kabupaten Pasuruan adalah langkah konkret dalam upaya tersebut. Sebagai pemimpin di Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip HAM, yang merupakan landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada narapidana dan masyarakat.

Dengan kegiatan ini, Karutan Bangil mengambil langkah yang proaktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Surat pernyataan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM menjadi komitmen resmi yang dijalankan oleh institusi tersebut. Dalam hal ini, Bhanad juga menempatkan dirinya sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam setiap aspek operasional Rutan Bangil.

Kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai saksi dalam penandatanganan surat pernyataan tersebut menegaskan dukungan dari pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis HAM di Rutan Bangil. Langkah ini menjadi dorongan bagi Karutan dan seluruh jajaran Rutan Bangil untuk terus berupaya meningkatkan standar pelayanan, menjaga hak-hak asasi manusia, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun