Banda Aceh - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh kanwil Kemenkumham Aceh  melakukan koordinasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar terkait pengelolaan sampah pada Rutan Banda Aceh , Selasa (16/01/2024).
Dalam kegiatan ini, Karutan Banda Aceh dan jajaran di sambut dengan hangat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh besar beserta jajarannya.
Perjanjian kerjasama tersebut masing-masing ditandatangani oleh Kepala Rutan Banda Aceh, Rian Firmansyah dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, yang disaksikan oleh kedua belah pihak dan dilaksanakan di ruangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Karutan Banda Aceh, Rian Firmansyah, dalam kegiatan ini menyampaikan "penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di Rutan Banda Aceh dan Adapun poin penting dari PKS ini adalah tentang pengelolaan sampah demi mewujudkan kebersihan dan terhindar dari marabahaya penyebaran penyakit di area Rutan Banda Aceh".
Lebih lanjut , Rian Firmansyah menambahkan perjanjian kerjasama ini telah berjalan selama beberapa tahun dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar selalu merespon dengan baik terhadap Perjanjian kerjasama dengan Rutan Banda Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H