Surakarta-Penyelesaian Basan Baran yang berstatus overstay merupakan salah satu dari dua fokus Target Kinerja Rupbasan Surakarta Tahun 2024. Guna memenuhi target tersebut, Rupbasan Surakarta mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi terhadap basan baran yang berstatus overstay tersebut.Â
Upaya Rupbasan Surakarta berbuah positif dan mendapat perhatian dari Instansi Penitip yangmana telah dilaksanakan pengeluaran terhadap 95 unit Kendaraan Bermotor Roda Dua titipan Kejaksaan Karanganyar. (02/12)
Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo beserta tim pengelola basan baran dibantu regu pengamanan memantau dan mengawasi proses pengeluaran Barang rampasan yang berasal dari Kasus bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas.
Anityo menyampaikan bahwa pengeluaran motor tilang ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Rupbasan Surakarta dengan Kejaksaan Karanganyar.
"Pak Karupbasan Surakarta beberapa waktu lalu di sela-sela pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Karanganyar turut menyampaikan percepatan penyelesaian atas kendaraan tilang dan Alhamdulillah hari ini kami keluarkan dari gudang sejak penitipan tahun 2020"Ungkap Anityo
Pegawai Kejaksaan Negeri Karanganyar yang ditemui, Nabil menyampaikan bahwa pengeluaran atas barang tilang ini telah melewati proses yang ditentukan.
"Usai pelimpahan dari Bidang pidana umum, kami bergerak dan bekerjasama dengan Dinas terkait untuk melaksanakan penilaian BB Tilang, melakukan pengumuman kepada publik dan akhirnya proses lelang yang dimenangkan warga Karanganyar" Tutur Nabil
Pengeluaran yang selesai hingga petang tidak menyurutkan semangat Tim Administrasi hingga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengeluaran
Karupbasan Surakarta, Dwi Puji Mulyanto menegaskan bahwa seluruh pegawai Rupbasan Surakarta tidak menerima berbagai gratifikasi maupun melakukan pungutan dalam proses pengeluaran basan ini.
"Kami komitmen untuk selalu menerapkan 0 Rupiah disetiap layanan, meskipun tim kami harus pulang terlambat dalam proses pengeluaran hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menerima berbagai bentuk gratifikasi"Tegas Anto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H