Mohon tunggu...
HUMAS RUPBASAN SURAKARTA
HUMAS RUPBASAN SURAKARTA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - OFFICALY RUPBASAN SURAKARTA

Glorifikasi Kegiatan Rupbasan Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gencar Kolaborasi, Rupbasan Surakarta Turut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan

12 September 2024   13:42 Diperbarui: 12 September 2024   13:54 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rupbasan Surakarta

Surakarta -- Hari ini Kamis (12/9) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surakarta ikut ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras berjenis ciu, puluhan handphone, alat komunikasi lainnya, puluhan gram narkotika jenis sabu dan ganja, serta alat hisapnya dan obat-obatan terlarang lainnya, senapan angin, dan masih bnayak lainnya. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Aparat Penegak Hukum terkait, antara lain Polres kota Surakarta,Pengadilan Negeri Surakarta, Lurah Kepatihan, Anggota Kodim/korem Surakarta, Dinas Kesehatan Kota Surakarta. 

Kepala Rupbasan Surakarta, Dwi Puji Mulyanto, mengatakan "pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan proses kelanjutan pengelolaan barang sitaan/barang rampasan yang ada di rupbasan". "Pemusnahan barang bukti merupakan wujud berjalannya proses pidana yang dilaksanakan agar masyarakat mengetahui kemana barang-barang yang telah disita atau dirampas negara serta merupakan wujud transparansi penyelenggara dan penegak hukum dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" terang Pria yang kerap disapa Antok tersebut. 

Humas Rupbasan Surakarta
Humas Rupbasan Surakarta

Kasi Barang Bukti Kejari Surakarta, menyebut pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihak Kejari Surakarta selaku eksekutor putusan tetap oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Apabila perkata sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain" Lanjut beliau.

Kegiatan berjalan aman dan kondusif, selesai kegiatan dilanjutkan dengan acara foto bersama dan ramah tamah. Semoga dengan adanya kegiatan kolaborasi ini sinergi antara Rupbasan Kelas I Surakarta dengan Penegak Hukum terkait selalu solid dan sejalan dalam mengawal proses hukum di bidang Pengelolaan Barang Bukti dari Tahap pertama sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun