Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tambah Kompetensi, Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi TND dan Pemusnahan Fisik Arsip

15 Oktober 2024   14:03 Diperbarui: 15 Oktober 2024   14:15 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG -- Pengelola Arsip Kepegawaian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap Putra Angga mengikuti kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tentang Tata Naskah Dinas yang digelar Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Senin (14/10).

Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Anton Edward Wardhana. Dalam sambutannya, Anton menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan tepercaya, menjamin perlindungan keperdataan rakyat serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Lebih lanjut, Anton juga menyampaikan Kemenkumham telah memiliki instrumen untuk mendukung tertib administrasi arsip dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan pada tahun 2017.

Sebagai informasi, Kemenkumham juga telah memiliki aplikasi E-Arsip yang merupakan inovasi dalam optimalisasi tatakelola arsip dinamis. Menurut pengakuan Putra Angga, kegiatan ini menambah pengetahuan terkait dengan pengelolaan arsip.

"Hari ini kami mendapat tambahan ilmu terkait dengan pengelolaan arsip. Melalui GNSTA pengelolaan arsip dapat lebih efisien dan optimalisasi ruang penyimpanan. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan sehingga mengurangi beban ruang penyimpanan," terang Putra.

"Selain itu, melalui sosialisasi Tata Naskah Dinas kami dapat memahami aturan terbaru. Ini penting untuk mengurangi kesalahan dalam administrasi surat menyurat," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun