Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hari Berkabung Nasional, Rupbasan Cilacap Kibarkan Bendera Negara Setengah Tiang

26 Juli 2024   10:22 Diperbarui: 26 Juli 2024   10:24 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP -- Pemerintah Republik Indonesia memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas wafatnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz pada Rabu (24/7/2024). Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang disampaikan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Pimpinan Daerah, Pimpinan BUMD dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 hari terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha dalam keterangannya menyampaikan bahwa Rupbasan Cilacap segera menindaklanjuti Surat Edaran terkait dengan pengibaran Bendera Negara setengah tiang.

"Menindaklanjuti arahan dari Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kami telah melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang," ucap Dias pada Jumat (26/07/24).

"Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di Rupbasan Cilacap merupakan bentuk penghormatan kami atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz," sambungnya.

Sebagai informasi, pengibaran Bendera Negara setengah tiang merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 12 ayat (4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Pimpinan atau Anggota Lembaga Negara, Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri, Kepala Daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun