CILACAP -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Bidang Pemasyarakatan untuk periode Semester I Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (22/07/2024) pagi, peserta merupakan perwakilan seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Seluruhnya tergabung secara daring, termasuk Rupbasan Kelas II Cilacap yang diwakili Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Dias Martha.
Pelaksana pada Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Luthfi memandu jalannya monitoring dan evaluasi. Sedangkan pemaparan materi terkait monitoring dan evaluasi capaian perjanjian kinerja disampaikan oleh Marhadi dari Bagian Program dan pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, Marhadi menjelaskan kepada seluruh peserta terkait siklus pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Bidang pemasyarakatan. Siklus SAKIP dimulai dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) hingga reviu dan evaluasi kinerja untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Ia memaparkan secara rinci terkait apa saja sasaran kegiatan dan indikator kinerja kegiatan yag terdapat pada UPT Pemasyarakatan. Sebagai informasi, UPT Pemasyarakatan terdiri dari 6 jenis yakni Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Rumah Sakit Umum (RSU) Pengayoman.
Di akhir paparan, Marhadi melakukan Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Bidang Pemasyarakatan Semester I Tahun 2024 per Kantor Wilayah dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.