Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Cilacap Ikuti Monev Capaian Perjanjian Kinerja Bidang Pemasyarakatan Secara Daring

23 Juli 2024   13:25 Diperbarui: 23 Juli 2024   13:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap ikuti monev Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan secara daring - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Bidang Pemasyarakatan untuk periode Semester I Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (22/07/2024) pagi, peserta merupakan perwakilan seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Seluruhnya tergabung secara daring, termasuk Rupbasan Kelas II Cilacap yang diwakili Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Dias Martha.

Pelaksana pada Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Luthfi memandu jalannya monitoring dan evaluasi. Sedangkan pemaparan materi terkait monitoring dan evaluasi capaian perjanjian kinerja disampaikan oleh Marhadi dari Bagian Program dan pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan ini, Marhadi menjelaskan kepada seluruh peserta terkait siklus pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Bidang pemasyarakatan. Siklus SAKIP dimulai dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) hingga reviu dan evaluasi kinerja untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Selanjutnya, Ia memaparkan secara rinci terkait apa saja sasaran kegiatan dan indikator kinerja kegiatan yag terdapat pada UPT Pemasyarakatan. Sebagai informasi, UPT Pemasyarakatan terdiri dari 6 jenis yakni Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Rumah Sakit Umum (RSU) Pengayoman.

Di akhir paparan, Marhadi melakukan Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Bidang Pemasyarakatan Semester I Tahun 2024 per Kantor Wilayah dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun