Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rupbasan Cilacap Beri Arahan Terkait Kearsipan dan Pengelolaan Basan Baran

4 Maret 2024   06:43 Diperbarui: 4 Maret 2024   06:48 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP -- Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih mengumpulkan jajaran pada Jumat (01/03). Bertempat di coffee and tea corner, Helmi memberikan beberapa arahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di Rupbasan Cilacap.

Pada kegiatan yang kerap disebut "Serabi Oncom", Senang Berbagi Informasi Aneka Macam, beberapa poin yang disampaikan Helmi diantaranya terkait dengan pengelolaan arsip. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Optimalisasi Kepegawaian dan Kearsiapan, Helmi menyampaikan bahwa pengelolaan arsip sangat penting bagi suatu organisasi.

"Arsip memegang peran yang penting dalam suatu organisasi, dalam hal ini kita sebagai instansi pemerintah," ucap Helmi mengawali arahan.

"Oleh karenanya, arsip harus dikelola secara baik. Arsip di keuangan, kepegawaian, dan pastinya terkait dengan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara harus terkendali dengan jelas," imbuhnya.

Selanjutnya, Helmi memberikan kesempatan kepada Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, Dias Martha dan Pengelola Arsip Kepegawaian Putra Angga untuk berbagi ilmu terkait dengan optimalisasi arsip. Sebagai informasi, keduanya telah mendapatkan penguatan terkait pengelolaan kepegawaian dan kearsipan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Di akhir sesi, Helmi juga membahas tentang pengelolaan Basan Baran. Ia sampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014, Rupbasan mempunyai tugas dalam menyimpan dan mengelola basan baran.

"Laksanakan pengelolaan Basan Baran dengan baik. Menurut Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014, ada dua jenis pengelolaan basan baran yaitu Pengelolaan Administrasi dan Pengelolaan Fisik. Jalankan tugas sesuai dengan SOP," pungkas Helmi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun