Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gelar Internalisasi, Kasubsi Adpel Rupbasan Cilacap Bahas Disiplin dan Kode Etik

25 Februari 2024   13:33 Diperbarui: 25 Februari 2024   13:34 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP -- Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap, Dias Martha memimpin rapat pembahasan implementasi kode etik dan disiplin pegawai pada Selasa (20/02). Bertempat di Aula Serbaguna, kegiatan ini diikuti oleh ASN Rupbasan Cilacap mulai dari Pengelola Kepegawaian, Pengelola Keuangan hingga Pengelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Mengawali kegiatan, Dias mengatakan bahwa internalisasi Kode Etik dan Disiplin pegawai penting untuk dilaksanakan. Ia juga menegaskan bahwa disiplin merupakan bentuk kesanggupan ASN untuk menaati aturan dan menghindari larangan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya di Pasal 86 ayat (4), PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas berjalan lancar," ucap Dias dalam prakatanya.

"Untuk menerapkan disiplin, kita harus paham mengenai kewajiban dan larangan sebagai PNS," imbuhnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Pengelola Kepegawaian Yulia Trisna juga menerangkan terkait dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Yulia menyampaikan bahwa sebagai ASN Kemenkumham kode etik berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

"Setiap pegawai Kemenkumham wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi. Tata Nilai PASTI harus kita pedomani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017," tutur Yulia.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat menjaga integritas serta memupuk pemahaman ASN Rupbasan Cilacap terhadapa tata nilai PASTI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun