Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutin Lakukan Pemeliharaan, Rupbasan Cilacap Jaga Keutuhan Basan Baran

29 Desember 2023   11:48 Diperbarui: 29 Desember 2023   12:27 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP -- Rupbasan Cilacap laksanakan perawatan kebersihan basan baran pada Jumat (29/12/23). Benda sitaan (basan) berupa tabung gas dicek oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan, Dias Martha, Pengelola Basan Baran Ari Darwoto dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Ari menyampaikan bahwa sesuai arahan Karupbasan Cilacap, pemeliharaan atau perawatan benda sitaan/barang rampasan rutin dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan slogan Si Raja, Simpan Rawat Jaga yang bertujuan untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomi benda sitaan/barang rampasan.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemeliharaan benda sitaan tabung gas yang tersimpan di Gudang Penyimpanan Rupbasan Cilacap. Selain menghitung jumlah untuk memastikan keutuhan, kami juga membersihkan tabung gas serta pengecekan terhadap kondisi tabung," ucap Ari.

Saat mengawasi kegiatan pemeliharaan, Kasubsi Dias Martha menyampaikan bahwa perawatan benda sitaan dicatat dalam buku pemeliharaan, selain itu Rupbasan Cilacap juga menyiapkan kartu pemeliharaan yang dipasang pada basan baran.

"Sebagai tindak lanjut arahan Ibu Direktur Yantah Basan Baran yang berkunjung pada Senin lalu, kami telah menyiapkan kartu pemeliharaan yang memuat informasi terkait benda sitaan dan barang rampasan. Disamping itu, Kartu Pemeliharaan ini berfungsi sebagai monitoring mengenai periode pemeliharaan," terang Dias.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Basan Baran, Rupbasan Cilacap telah menjaga aset yang berpotensi menjadi pemasukan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun