Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kunjungi Rupbasan Cilacap, TPM Kemenkumham Puji Fasilitas dan Kebersihan

31 Agustus 2023   14:55 Diperbarui: 31 Agustus 2023   15:03 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Rupbasan Cilacap

Kegiatan observasi lapangan ditutup dengan exit meeting. TPM menyampaikan resume atas observasi yang telah dilaksanakan. Saat menyampaikan resume, ada satu hal luar biasa yang disampaikan. TPM terkesima dengan Ruang Tunggu Layanan yang dimiliki Rupbasan Kelas II Cilacap.

"Waktu masuk ke ruang tunggu, saya terkesima karena ruang tunggu Rupbasan Kelas II Cilacap. Sangat nyaman dan berbeda dengan yang ada di tempat lain," kata Sandra.

Selain memberikan apresiasi, TPM juga memberikan saran dan masukan yang membangun untuk Rupbasan Kelas II Cilacap. TPM menyampaikan bahwa secara garis besar, Rupbasan Cilacap layak untuk maju ke tahap berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Karupbasan Cilacap menyampaikan banyak terima kasih atas bimbingan dan masukan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa Rupbasan Cilacap akan segera menindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan oleh TPM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun