Mohon tunggu...
RUPBASAN BANTUL
RUPBASAN BANTUL Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rupbasan Kelas II Bantul

hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Bantul Meriahkan HUT RI ke-79 dengan Pemasangan Umbul-Umbul dan Bendera, Jangan Lewatkan Aturannya!

30 Juli 2024   10:58 Diperbarui: 30 Juli 2024   11:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantul, 30 Juli 2024 - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, jajaran Rupbasan Kelas II Bantul melaksanakan pemasangan umbul-umbul dan bendera merah putih di lingkungan kantor Rupbasan Kelas II Bantul. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, Muhammad Syukron Anshori (Syukron).

Dalam rangka memeriahkan HUT RI, pemasangan umbul-umbul dan bendera di lingkungan Rupbasan Kelas II Bantul ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memasang dekorasi secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.

Pemasangan umbul-umbul ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada, termasuk cara dan waktu pemasangannya. Umbul-umbul yang dipasang memanjang serta meruncing ke atas ini memiliki panjang empat hingga lima meter dan diikat pada bambu panjang sedikit bengkok di atasnya. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian orang yang melintas.

Selain umbul-umbul, pengibaran bendera merah putih juga dilakukan sesuai dengan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, bendera bisa dikibarkan pada malam hari. Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera pada setiap tanggal 17 Agustus.

Kegiatan ini juga menjadi momen edukasi bagi jajaran Rupbasan Kelas II Bantul mengenai pentingnya menghormati simbol-simbol negara. Syukron menyampaikan pentingnya partisipasi aktif seluruh jajaran dalam kegiatan ini. "Pemasangan umbul-umbul dan bendera merah putih bukan hanya sekadar dekorasi, tetapi sebagai bentuk rasa cinta dan penghormatan kita terhadap tanah air," ujar Syukron.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat. Seluruh jajaran Rupbasan Kelas II Bantul turut serta dalam pemasangan ini sebagai wujud komitmen dalam memeriahkan HUT RI ke-79 dan menunjukkan rasa cinta tanah air yang tinggi.

Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam pemasangan dekorasi HUT RI sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Semoga semangat kemerdekaan terus berkobar di hati seluruh rakyat Indonesia.(sam)

 

Dok. Rupbasan Bantul
Dok. Rupbasan Bantul
 
 

#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto

Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun