Mohon tunggu...
RUPBASAN BANTUL
RUPBASAN BANTUL Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rupbasan Kelas II Bantul

hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Heboh! Kanwil Kemenkumham DIY Musnahkan Arsip di Tengah Sosialisasi Penting

10 Juli 2024   14:20 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:26 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yogyakarta - Rupbasan Kelas II Bantul, yang dipimpin oleh Suhono, Kepala Subsi Administrasi dan Pengelolaan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis serta Pemusnahan Arsip, Rabu (10/7/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta dan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat dan pengelola kearsipan dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata naskah dinas dan pengelolaan kearsipan yang dinamis serta prosedur pemusnahan arsip.

Acara dimulai dengan pemusnahan arsip secara simbolis, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan arsip. Arsip dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, dan Rupbasan Kelas I Yogyakarta juga dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekjen Kemenkumham RI. "Kami berharap Tata Naskah Dinas dipakai untuk panduan," kata Dedi, menekankan pentingnya penerapan tata naskah dinas yang benar untuk menjaga tertib administrasi dan kearsipan.

Suhono, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan kearsipan. "Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mengelola arsip dengan lebih efektif dan efisien, serta memastikan bahwa arsip yang sudah tidak diperlukan dapat dimusnahkan sesuai prosedur," ujar Suhono.

Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta.(sam)

Dok. Rupbasan Bantul
Dok. Rupbasan Bantul
 
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto

Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun