BANTUL - Rupbasan Kelas II Bantul dan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia mengikuti Kegiatan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan Silaturahmi Keluarga Besar Kemenkumham Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M secara hybrid, Kamis (16/3/2023). Kegiatan ini diadakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham dengan tema "Birokrasi Kemenkumham Yang Melayani".
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pimpinan dari Kementerian Dalam Negeri, PAN-RB, Perencanaan Pembangunan Nasional, Kantor Staf Presiden, KPK, dan Imam Masjid Istiqlal Jakarta secara langsung, dan dilaksanakan secara virtual oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia melalui kanal YouTube live Pusdatin.
Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 merupakan wujud komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan korupsi, sehingga diharapkan dapat mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, Kementerian Hukum dan HAM juga menyelenggarakan silaturahmi keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM untuk mempererat rasa kekeluargaan antar seluruh ASN baik unit pusat maupun daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budi Revianto (Andap), menyampaikan laporan pelaksanaan sekaligus membuka kegiatan. Rangkaian kegiatan meliputi Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, Silaturahmi Keluarga Besar Kemenkumham, Penyerahan Santunan, dan Doa bersama menyambut bulan suci Ramadhan.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, dalam sambutannya menyampaikan fokus dan aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang mencakup 3 fokus dan 15 aksi. Salah satu fokus yang dibahas adalah perizinan dan tata niaga.
Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM RI bertanggung jawab atas upaya pengawasan terhadap pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO). "Dalam hal Perizinan dan Tata Niaga Kementerian Hukum dan HAM RI bertanggungjawab atas upaya pengawasan terhadap pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat yang merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional atau lebih dikenal Beneficial Ownership (BO)", ujarnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai fokus keuangan negara, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi.
Menteri Yasonna juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mempererat tali silaturahmi, terlebih lagi dengan menjelang bulan suci Ramadan yang akan segera tiba. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara seluruh ASN baik di unit pusat maupun daerah.(sam)
Â
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Follow me at:
Website: rupbasan-bantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H